NurIndahIslami
Mahasiswa Manajemen Pemasaran Pariwisata, UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) mengadakan Public Relation Campaign dengan tema "Edutourism Through Handicraft Learning" yang terintegrasi dalam mata kuliah Komunikasi Pemasaran Terpadu di Panti Asuhan Al-Ihsan, Bandung pada Jumat (03/04/2015). kerajinan tangan yang kami ajarkan yaitu: hiasan bunga dari sedotan, figura dari kardus & bahan bekas, dan kotak pensil dari bahan bekas. kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kemampuan berkreasi yang memiliki nilai jual yang dapat memajukan kewirausahaan di bidang pariwisata.

Awal perkenalan kami kepada anak panti asuhan Al-ihsan, Bandung, dilanjutkan materi praktek kerajinan tangan yang nantinya ada quis terlebih dahulu sebelum praktek :)

mereka sangat antusias sekali dalam menjawab 3 pertanyaan quis dari kami. yang bisa menjawab akan diberikan hadiah, 3 dari mereka mendapatkannya :)

anak-anak perempuan yang cantik dan manis. mereka senang sekali membuat kerajinan tangan hiasan bunga dari sedotan :)

anak laki-laki tidak mau kalah, mereka fokus membuat kerajinan tangan figuran dari kardus bekas dan menghiasnya. karena hasil karya mereka akan diperlombakan. mereka kreatif loh :D

tetap saja ada yang narsis :p hai cantik

mereka semua anak yang pintar ramah dan baik hati dengan senyum tulus mereka :)

ini salah satu hasil kerajinan tangan mereka :)




NurIndahIslami

KEKERABATAN
Hubungan kekerabatan atau kekeluargaan merupakan hubungan antara tiap entitas yang memiliki asal-usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Dalam antropologi, sistem kekerabatan termasuk keturunan dan pernikahan, sementara dalam biologi istilah ini termasuk keturunan dan perkawinan. Hubungan kekerabatan manusia melalui pernikahan umum disebut sebagai "hubungan dekat" ketimbang "keturunan" (juga disebut "konsanguitas"), meskipun kedua hal itu bisa tumpang tindih dalam pernikahan di antara orang-orang yang satu moyang. Hubungan kekeluargaan sebagaimana genealogi budaya dapat ditarik kembali pada Tuhan (lihat mitologi, agama), hewan yang berada dalam daerah atau fenomena alam (seperti pada kisah penciptaan).
Hubungan kekerabatan adalah salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang ke dalam kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah. Hubungan keluarga dapat dihadirkan secara nyata (ibu, saudara, kakek) atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan. Sebuah hubungan dapat memiliki syarat relatif (misalnya ayah adalah seseorang yang memiliki anak), atau mewakili secara absolut (mis, perbedaan status antara seorang ibu dengan wanita tanpa anak). Tingkatan kekerabatan tidak identik dengan pewarisan maupun suksesi legal. Banyak kode etik yang menganggap bahwa ikatan kekerabatan menciptakan kewajiban di antara orang-orang terkait yang lebih kuat daripada di antara orang asing, seperti bakti anak.

Sistem Kekerabatan

Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.
A.               Pembentukan Kekerabatan
a.       Evolusi Keluarga
Pemikiran-pemikiran tentang asal mula dan perkembangan keluarga manusia sangat menarik perhatian baik dari kalangan umum ataupun dari kalangan para ahli ilmu sosial.
Tokoh-tokoh teori evolusi keluarga pada pertengahan abad XIX seperti: G.A Wilken, H.Maine, J.Lubbock, J.F.Mc.Lennan, Spencer dan J.Jbachofen, mereka sebagai ahli hukum khususnya hukum milik dan hukum warisan, yang sangat erat terkait dengan evolusi bentuk keluarga. Mereka menjelaskan bahwa di seluruh dunia keluarga manusia berkembang melalui 4 tingkat evolusi, yaitu :
1.         Tahap 1 : Masyarakat manusia pada mulanya hidup serupa kawanan kelompok hewan tanpa pada ikatan perkawinan. Tahap ini disebut: promiscuitet.
2.         Tahap 2 : Dalam masyarakat manusia, anggota keluarganya telah mengenal ibunya, tetapi tidak menegenal ayahnya. Pola kekerabatan ini didominasi ibu yang paling berkuasa, keadaan keluarga tersebut disebut : Matriarchat.
3.         Tahap 3 : Para laki-laki tidak puas dengan keadaan tersebut di atas. Kemudian mereka mengambil calon istri dari kelompok lain dan membawa gadis tersebut ke dalam kelompoknya. Bentuk keluarga sepertia ini disebut : Patriarchat.
4.         Tahap 4 : kelompok keluarga mulai ada perubahan, karena pergeseran bentuk perkawinan dari eksogami ke indogami sehingga anak-anaknya dapat mengenali anggota keluarga ayah dan anggota keluarga ibu. Sistem garis keturunan yang demikian (Wilken) menyebutnya : Parental.
Arti pokok dari keluarga adalah sebagai kesatuan kelompok sosial yang melakukan kerja sama ekonomi antar laki-laki dan perempuan, dan sebagai lingkungan sosial ayng tepat untuk mengasuh anak. Hal yang lebih penting adalahperlunya mengendalikan kegiatan seksual, ini merupakan tugas perkawinan.
b.      Perkawinan
Arti perkawinan menurut Koentjaraningrat adalah norma sosial yang mengatur seseorang dalam mendapatkan atau memilih teman hidup dalam usaha mencapai kebahagiaan hidup berkeluarga. Menurut Keesing, perkawinan adalah suatu bentuk hubungan yang dilembagakan yang secara sah terjadi hubungan seksual dan hubungan orang tua anak.
Bentuk-Bentuk Perkawinan
                        Haviland menjelaskan di dunia ini paling tidak, ada tujuh bentuk perkawinan :
1.                  Monogami yaitu perkawinan yang mengharuskan seseorang hanya mempunyai seorang istri atau suami.
2.                  Poligini yaitu adat perkawinan yang memperbolehkan seorang laki-laki istri lebih dari seorang.
3.                  Poliandri yaitu suatu adat perkawinan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai beberapa orang suami.
4.                  Perkawinan kelompok yaitu adat perkawinan yang memperbolehkan beberapa laki-laki dengan beberapa wanita dapat melakukan hubungan seks satu sama lain.
5.                  Levirat, yaitu perkawinan antar seorang janda dengan saudara laki-laki suaminya yang sudah meninggal dunia.
6.                  Sororat, yaitu perkawinan antar seorang duda kawin denagn saudara perempuan istri yang meninggal dunia.
7.                  Perkawinan berturut (serial marriage), yaitu bentuk perkawinan yang memperbolehkan laki-laki atau perempuan kawin atau hidup bersama dengan sejumlah orang berturut-turut.
Adat menetap sesudah menikah
Koenjaraningrat membedakan adat menetap sesudah nikah dalam kehidupan masyarakat di dunia ada tujuh bnetuk adat menetap yaitu antara lain :
1.                  Utrolokal, adalah adat yang menentukan para pengantin baru diberi kemerdekaan untuk bertempat tinggal menetap di sekitar kediaman kaum kerabat suami atau istri.
2.                  Virilokal, adalah adat yang menetapkan pengantin baru harus tinggal menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami.
3.                  Matrilokal, adalah adat menetap sesudah menikah yang menetapkan para pengantin baru harus tinggal menetap di puasat kediaman keluarga istri.
4.                  Bilokal, adalah adat yang menetapkan pengantin baru harus tinggal menetap berganti-ganti, pada masyarakat tertentu tinggal menetap di sekitar pusat kediaman keluarga suami.
5.                  Avunkulokal, adalah adat yang menentukan pengantin baru harus tinggal di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu dari suami.
6.                  Natolokal, adalah adat yang menetapkan pengantin baru harus tinggal terpisah, suami di sekitar kaum kerabatnya, sedangkan istri tetap tinggal di pusat kediaman kaum kerabatnya.
7.                  Neolokal, adalah adat yang menetapkan pengantin baru tinggal sendiri di tempat kediaman baru.
Keluarga Batih dan Keluarga Rumah Tangga
1.      Keluarga Batih/ Keluarga Inti (Nuclear Family)
Sebagai akibat adanya perkawinan pasangan mempelai baru akan membentuk suatu kelompok kekerabatan yang disebut keluarga batih atau keluarga inti (nuclear familiy) yaitu sebagai kelompok sosial yang terkecil dalam masyarakat, yang terdiri sepasang suami istri bersama semua anaknya yang berkaitan perkawinan terebut (anak kandung, anak tiri, dan anak angkat) yang belum kawin.
2.      Rumah Tangga (House Hold)
Rumah tangga yaitu sebagai unit keluarga yang terdiri atas suami istri dan anak-anaknya yang belum kawin, sering ditambah sejumlah anggota keluarga yang lain, dan terikat oleh suatu kesatuan ekonomi rumah tangga mereka sendiri. Yang dimaksud anggota sejumlah keluarga lain, adalah : saudara ipar, keponakan, menantu, mertua, paman bibi, orang tua, cucu, anak tiri bahkan pembantu rumah tangga, baby sitter, dan sebagainya. Kesatuan ekonomi rumah tangga ini dinyatakan dalam bentuk makan bersama, yang makanannya dimasak dari satu dapur.

Bentuk-Bentuk Kelompok Kekerabatan
1.                  Keluarga luas (extended family)
Keluarga luas merupakan kelompok kerabat yang terdiri atas keluarga batih senior dan anak-anaknya yang tinggal dalam rumah yang terpisah, tetapi masih dalam lingkungan satu lahan pekarangan yang sama.
2.                  Kindred (kaum kerabat/sanak saudara)
Kindred adalah kesatuan kerabat yang melakukan interaksi atau berkumpul antar anggota kerabat pada waktu-waktu tertentu saja
3.                  Keluarga Ambilineal
Keluarga ambilineal adalah suatu ketentuan bahwa seseorang dapat memilih hubungan keturunan melalui garis keturunan kerabat pria ataupun garis keturunan kerabat wanita saja.
4.                  Klen (Clan)
Klen adalah gabungan sejumlah keluarga luas yang anggotanya berasal dari satu nenek moyang, yang didikat oleh garis keturunan pihak kerabat laki-laki atau pihak perempuan.
5.                  Fratri (Phratry)
Fratri merupakan kelompok keturunan unilineal yang terdiri atas dua atau lebih yang mengakui berhubungan sebagai kerabat.
6.                  Paruh Masyarakat (Moiety)
Paruh masyarakat adalah setiap kelompok hasil pembagian masyarakat menjadi dua bagian atas dasar keturunan (Haviland) ,sedangakan Koenjaraningarat mengartikan moiety merupakan kelompok kekerabatan gabungan klen (seperti fratri), tetapi selalu merupakan separuh dari suatu masyarakat.
Salah satu contoh sistem kekerabatan di suatu suku di Indonesia
Suku Bangsa Jawa
Suku bangsa Jawa adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Jawa bagian Tengah dan Timur, serta daerah-daerah yang disebut Kejawen sebelumterjadi perubahan seperti sekarang. Suku Jawa mempergunakan bahasa sebagai alat komunikasi. Dalam susunannya, bahasa Jawa ini ada 2 macam ;
1.      Bahasa Jawa Ngoko
a.                   Ngoko lugu atau ngoko biasa
b.                  Ngoko andap digunakan untuk berbicara dengan orang-orang yang sudah dikenal akrab, orang yang usianya lebih muda atau yang status sosialnya tinggi.
      Bahasa Jawa Krama
a.                   Madya ngoko, biasanya dipakai dalam percakapan kesederhanaan di pedesaan.
b.                  Krama madya, dipakai untuk orang-orang di pedesaan.
c.                   Madyantara, dipakai untuk percakapan di kalangan priyayi.
d.                  Kramantara, dipakai dalam pembicaraan antara orang tua atau lebih tinggi status sosialnya dengan orang yang lebih muda.
e.                   Wredhakrama, untuk percakapan antara orang tua kepada orang muda/sesamanya.
f.                   Mudhakrama, untuk percakapan antara orang muda terhadap orang tua atau dengan siapa saja.
g.                  Krama inggil, digunakan dalam percakapan keraton.
h.                  Krama desa, dipakai oleh orang-orang di pedesaan.
1.)                Sistem Kekerabatan
Suku Jawa memiliki sistem kekerabatan bilateral atau parental. Pada masyarakat Jawa dilarang adanya perkawinan antara saudara kandung, sedangkan perkawinan yang termasuk nggenteni karang wulu atau perkawinan sororat, yaitu perkawinan seorang duda dengan adik atau kakak mendiang istrinya diperbolehkan. Selain itu di masyarakat Jawa juga terkenal adanya poligami.
Pada masyarakat Jawa ada juga sistem perkawinan yang berbeda dengan sistem pelamaran, yaitu :
a.       Sistem perkawinan magang atau ngenger, terjadi antara perjaka yang telah mengabdikan diri pada keluarga si gadis.
b.      Sistem perkawinan triman, mendapatkan istri karena pemberian atau penghadiahan dari salah satu lingkungan keluarga.
c.       Sistem perkawinan ngunggah-unggahi, pihak gadis melamar pihak perjaka.
d.      Sistem perkawinan paksa, perkawinan ini terjadi atas kehendak orang tua.
Pada umumnya, suku Jawa tidak mempersoalkan tempat menetap setelah pernikahan, hal tersebut dinamakan utrolokal. Tetapi, pada umumnya seseorang akan bangga apabila pernikahan mempelai bertempat tinggal di tempat yang baru. Sistem tempat tinggal ini disebut neolokal.
2.)                Sistem Kemasyarakatan
Masyarakat suku Jawa masih membedakan antara orang golongsn priyayi terdiri atas pegawai negeri dan kaum terpelajar, dengan wong cilik seperti tukang tam, tukang-tukang dan pekerja kasar lainnya disamping keluarga keraton dan keturunan bangsawan.
3.)                Kesenian
Sistem kesenian Jawa memiliki dua tipe yaitu tipe Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu ;
1.      Tipe kesenian Jawa Tengah
·         Seni tari, contohnya tari serimpi, dan tari bambang cakil.
·         Seni tembang, seperti lagu-lagu Dolanan Suwe Ora Jamu, Gek   Kepiye, Pitik Tukung, lagu Padang bulan yang diiringi gamelan.
·         Seni pewayangan, wayang kulit dan wayang orang.
·         Seni teater tradisional, ketoprak, wayang orang.
2.      Tipe kesenian Jawa Timur
·         Seni tari seperti tari Ngeremong, Tajuban, Tari Kuda Lumping, Reog Ponorogo, dan Tari lengger (Banyuwangi).
·         Seni pewayangan contoh wayang Beber.
·         Seni suara, contohnya lagu-lagu daerah Tanduk Majeng (Madura), gidung (Surabaya)
·         Seni teater tradisional, contohnya Ludruk dan kentung.
3.      Tipe Rumah Adat
·         Padepokan di Jawa Tengah.
·         Bangsal Kencono Keraton Yogyakarta
·         Rumah Sitobondo.

B.   Pembentukan Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama. Sedangkan negara diartikan sebagai suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah berdaulat.
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Kekerabatan dapat menjadi suatu unsur pembentukan bangsa dan negara karena dalam kekerabatan itu sendiri terdapat keberagaman suku, adat istiadat dan sistem kemasyarakatan yang menempati suatu wilayah tertentu. Kemudian berbagai persamaan tersebut bersatu untuk membentuk bangsa dan negara. 

Hubungan antaranggota keluarga dijiwai suasana afeksi atau kasih sayang dan rasa tanggung jawab. Menurut Koentjaraningrat suatu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family), namun ada juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan, dan saudara lainnya. Keluarga inti yang diperluas tersebut disebut extended family. Nuclear family dan extended family dapat digambarkan sebagai berikut.

Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena perkawinan, keanggotaan individu yang semula dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi. Kedudukan individu dalam keluarga orientasi dan prokreasi dapat digambarkan sebagai berikut.

Suatu keluarga merupakan institusi sosial yang bersifat universal dan multifungsional. Fungsi pengawasan sosial, keagamaan, pendidikan, perlindungan, dan rekreasi dilakukan oleh keluarga terhadap para anggotanya. Akibat proses industrialisasi, urbanisasi, dan sekularisasi, keluarga dalam masyarakat modern kehilangan sebagian dari fungsi tersebut. Akan tetapi, dalam perubahan masyarakat, fungsi utama keluarga tetap melekat, yaitu melindungi, memelihara, sosialisasi, dan memberikan suasana kemesraan bagi keluarganya.

Dalam sosiologi dijumpai istilah poligami, yaitu seorang suami mempunyai istri lebih dari seorang atau sebaliknya seorang istri mempunyai suami lebih dari seorang. Koentjaraningrat berpendapat bahwa kerabat ialah kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang terjalin oleh hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
  • Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan sampai tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udheg-udheg, dan gantung siwur.
  • Secara horizontal, misalnya hubungan saudara ayah, saudara ibu, saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung, anak kakak, anak adik sesaudara kandung, dan lain-lain.

NurIndahIslami

Analisis Kasus Mantan Wakil Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang tertangkap tangan menerima suap (14 Agustus 2013) dan hubungannya dengan tanggung jawab moral sebagai Pejabat dan kewajiban WNI untuk menjadi Good Citizenship.

Salah satu kasus yang hangat diperbincangkan negara saat ini adalah kasus suap oleh pejabat publik, mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini. Ia menyelesaikan jenjang sarjana di ITB jurusan perminyakan pada 1985. Ia masuk lingkaran birokrasi saat diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Deputi Operasi Migas pada 2011. Kariernya menanjak, Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. setelah MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, Rudi dipercaya untuk menjadi kepala SKK Migas. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar Rp. 7,2 Milyar yang diduga oleh Simon Gunawan yang berasal dari Kernel Oil, trader minyak dan gas bumi. Namun pihak PT Kernel Oil Plt Ltd (KOPL) membantah hal tersebut. Rudi juga menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS yang diberikan Simon dan sepeda motor BMW melalui pelatih golfnya yang bernama Deviardi (Ardi). Total uang yang disita sebesar Rp. 8,06 Milyar. Mereka sudah menjadi 3 tersangka dan ditahan dirumah tahanan KPK di C1 gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Rudi dikenal sebagai sosok akademisi jenius, seorang birokrat yang idealis namun sekarang justru harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat dari sosok seorang Rudi, menunjukkan bahwa korupsi  di Indonesia semakin tersistem dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mencurigakan, namun pihak Rudi tidak bisa dipojokkan sendiri dalam kasus ini karena masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat. Sepertinya kasus Rudi menjadi pintu utama untuk mengungkap semua kasus-kasus yang janggal dalam dunia Migas. KPK pun tidak hanya melakukan penyidikan namun juga penyelidikan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kegiatan dihulu Migas di lingkungan SKK Migas. Dewasa ini, Korupsi di Indonesia bisa saja dilakukan semua kalangan tidak peduli apa latar belakang orang tersebut. dari sosok Rudi yang aktivis, idealis dan jenius entah itu sebagai topeng dermawan pun masih saja terjerat KPK. Kini kasus suap maupun korupsi sudah tak pandang bulu, aparat penegak hukum saja bisa masuk dalam perilaku korupsi.
Kasus yang terjadi di dunia Migas memang sudah sangat memprihatinkan karena untuk kasus rudi hanya sebagian kecil dari semua kasus-kasus yang ada dalam dunia Migas. Diibaratkan seperti puncak gunung es, diatasnya terlihat kecil namun dibawahnya lebih besar lagi. dalam menangani hal ini tidak cukup hanya prihatin ataupun mempunyai niat tanpa tindakan yang konkret. Setiap menindaki kasus serupa di Indonesia namun tidak pernah ada kelanjutan tindakan keras untuk menghapus habis semua akar-akar permasalahan. ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Itulah politik di Indonesia. Tak ada akar jamur yang dihabiskan sehingga timbul berbagai macam masalah yang merugikan negara dan rakyatnya.
Atas beberapa kasus yang menimpa Pejabat publik terutama pemimpin negara di Indonesia ini semakin mencirikan bahwa orang-orang tersebut tidak memiliki tanggung jawab moral dan Integritas tertinggi terutama terhadap hukum dan legalitas. Moralitas seseorang menentukan langkah dan pola pikir seseorang dalam menjalankan tugas yang menyangkut hak dan kewajibannya. Sebagai Pejabat Publik,moralitas harus berpadu teguh dengan tanggung jawab besar karena dalam seseorang tersebut menjalankan tugas, dia juga mengemban suara rakyat. Adanya moralitas dalam diri seseorang maka akan terciptanya warga negara yang baik dan bermoral. Sebagai pejabat publik seharusnya menjaga kredibilitas dan harga diri sebagai pejabat yang terpilih untuk menolak praktik suap terhadap pribadi serta lingkungannya. Harus dibangun sebuah kepercayaan publik guna mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih berlandaskan hukum. Penyuapan oleh pengusaha terhadap penguasa untuk melicinkan jalan bagi pengembangan investasi yang tidak memenuhi aspek persyaratan administrasi dan hukum merupakan tindakan korupsi yang harus ditanggung akibat hukumnya oleh kedua belah pihak yakni pemberi dan penerima suap. Virus suap perlu diantisipasi agar tidak meluas lebih jauh. Praktik suap yang dilakukan pejabat publik merupakan penyakit mental yang melanda oknum-oknum abdi negara yang tidak mengindahkan aturan dan kaidah hukum yang berlaku disebuah negara hukum. penyakit mental ini lah yang menjadi sumber permasalahan utama dalam tindakan-tindakan kotor seperti suap maupun korupsi tersebut. perlu diperbaikinya mental-mental pejabat publik agar peka terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bertugas dan merealisasikan aspirasi rakyat. pejabat publik harus bertanggung jawab moral terhadap dampak pembangunan serta aspek-aspek lain yang terkait, juga harus lebih waspada dan terbuka kepada publik untuk menghindari dampak sosial dan pemiskinan struktural terhadap kehidupan generasi mendatang serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Sebagai warga negara yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan, tentu sangat mendukung pemberantasan tindakan tak bermoral dan merugikan yang telah menggejala dan tiap tahun jumlah pelaku meningkat. Kejahatan yang patut  kita berantas layaknya korupsi sebab tindakan tersebut bisa menjerat siapa saja. Untuk menjadi warga negara yang baik (Good Citizen) , selain mempunyai hak kita juga mempunyai kewajiban, yaitu berkewajiban mempertahankan keutuhan bangsa melalui penambahan moralitas sehingga jauh dari tindakan-tindakan kotor seperti suap ataupun korupsi.  Memahami diri kita sebagai orang beriman dan berketuhanan yang sesuai dengan sila ke-1 Pancasila dan menyadari bahwa tindakan tersebut merugikan diri dan rakyat. Sebagai WNI kita memiliki tanggung jawab atas diri pribadi dan untuk turut serta mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik.
NurIndahIslami
KAPAN LAGI! dengan duduk dan menggerakkan tangan kanan saja didepan Komputer,anda bisa menghasilkan uang bukan hanya uang dalam puluhan ribu namun puluhan juta , namun TENANG SAJA, tampaknya kata-kata ini membuat anda menganggap bahwa bisnis online ini adalah suatu penipuan seperti bisnis lainnya. tetapi sebelum memikirkan hal seperti itu AYO CHECK dan READ iklan nya dulu :) dijamin bkan HOAX ataupun SCAM karena ini adalah bisnis gotong royong berunsur silaturahmi didalamnya, pasif income yang akan anda dapat bukan datang begitu saja spontan namun diiringi dengan usaha keras anda dalam menggapainya. TUNGGU APA LAGI merelakan uang hanya 20.000 anda bisa mengumpulkan uang dan menjadi Jutawan :))
daripada berdiam diri alangkah baiknya berikhtiar dan menghabiskan waktu untuk bekerja namun berstrategi :)
ini bukan paksaan , ingin mencoba dulu silahkan cek www.clubBCA.extradana.com/?id=Nur Indah, terima kasih :)
NurIndahIslami
kue sous yang tidak biasa, dibalut dgn corak warna alami makanan, dan di isi dengan fla yang melelehkan lidah :9 sous ini kenapa dinamakan rainbom , yah..karena warna nya yang tidak hanya coklat susu namun berwarna-warni example: sous merah diisi dengan fla berwarna merah juga yaitu fla strawberry , kuning dengan fla kuning yaitu durian/lemon dan begitupun warna-warna lainnya. sesuia dengan warna buah . dan jangan ragu karena harga 1buah sous ini hanya Rp.5.000 saja :) dengan rasa yang wow dilidah, di Bakery kami tidak hanya menyediakan Rainbow sous namun juga jajanan traditional, cake, kue basah dan kue kering. PENASARAN, Minat Call/SMS 085788836399 :)
NurIndahIslami

 For you a humble man........ :)

assalamu'alaikum wr.wb
Untuk Bapak Presiden kami SBY
saya Nur indah islami , saya adalah salah satu penggemar bapak , saya bangga dengan bapak karena kebijakan
serta kesabaran bapak dalam menangani setiap problem di negara kita Indonesia .
dan saya adalah pembenci Koruptor.
ada sesuatu hal yang ingin saya sampaikan kepada bapak mengenai ketidak adilan hukum dinegara kita Indonesia
ini yang dimana ketidak pahaman saya tentang metode hukuman yang diberikan kepada setiap terdakwanya .
misalnya saja tentang KORUPSI yang sudah menjadi trend dalam kehidupan politik kita , setiap koruptor
mendapatkan hukuman lebih singkat daripada yang mencuri buah coklat sekalipun . bukankah dari hal kecil itu saja
sudah menjadikan brand negatif terhadap  Indonesia sebagai negara egois untuk pihak kaya ,negara yang diwarnai ketidakadilan
untuk pihak miskin.
tidak menjadi masalah apabila kita meniru budaya hukum negara lain khususnya China yang menetapkan
masing-masing peti mati bagi semua koruptor bahkan presidennya tak terkecuali.
karena koruptor bukan hanya merugikan dan menghabiskan uang negara
tetapi hak rakyat-rakyat miskin khususnya . tidakkah seperti itu ? wujudkanlah Indonesia menjadi negara yang
adil dan sejahtera , baik sejahtera karakter maupun rakyatnya . hanya itu yang ingin saya sampaikan dan dimohonkan untuk jawabannya.
apabila terdapat kesalahan kata ,mohon dimaklumi dan dimaafkan ya pak , Wassalamu'alaikum wr.wb terima kasih
NurIndahIslami
                HARAPAN

"Selain Matahari,Bulan,Bintang,Lampu , yang paling bersinar adalah harapan dan impian"
Senatural mungkin menunggu kepastian dari sebuah harapan, membiarkan berjalan mengalir layaknya air.
jangan pernah takut untuk berharap karena dari harapanlah membuat fikiran lebih berada , arti berada adalah
setidaknya daripada berdiam diri lebih baik berfikir untuk harapan . meskipun berharap itu beresiko . orang yang
berani beresiko adalah orang yang berhasil. keberhasilan yang terkadang melebihi apa yang ditargetkan.
harapan yang akan bermanfaat adalah harapan yang di sepadan kan dengan perbuatan perjuangan. tidak diperlukan
harapan omong kosong. dari satu buah harapan saja akan menjadi penopang dan pendorong untuk menggapai impian.
dan layakkan harapan dengan cita-cita karena sesungguhnya cita-cita itu adalah impian yang diharapkan.