NurIndahIslami

Analisis Kasus Mantan Wakil Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang tertangkap tangan menerima suap (14 Agustus 2013) dan hubungannya dengan tanggung jawab moral sebagai Pejabat dan kewajiban WNI untuk menjadi Good Citizenship.

Salah satu kasus yang hangat diperbincangkan negara saat ini adalah kasus suap oleh pejabat publik, mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini. Ia menyelesaikan jenjang sarjana di ITB jurusan perminyakan pada 1985. Ia masuk lingkaran birokrasi saat diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Deputi Operasi Migas pada 2011. Kariernya menanjak, Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. setelah MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, Rudi dipercaya untuk menjadi kepala SKK Migas. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar Rp. 7,2 Milyar yang diduga oleh Simon Gunawan yang berasal dari Kernel Oil, trader minyak dan gas bumi. Namun pihak PT Kernel Oil Plt Ltd (KOPL) membantah hal tersebut. Rudi juga menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS yang diberikan Simon dan sepeda motor BMW melalui pelatih golfnya yang bernama Deviardi (Ardi). Total uang yang disita sebesar Rp. 8,06 Milyar. Mereka sudah menjadi 3 tersangka dan ditahan dirumah tahanan KPK di C1 gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Rudi dikenal sebagai sosok akademisi jenius, seorang birokrat yang idealis namun sekarang justru harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat dari sosok seorang Rudi, menunjukkan bahwa korupsi  di Indonesia semakin tersistem dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mencurigakan, namun pihak Rudi tidak bisa dipojokkan sendiri dalam kasus ini karena masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat. Sepertinya kasus Rudi menjadi pintu utama untuk mengungkap semua kasus-kasus yang janggal dalam dunia Migas. KPK pun tidak hanya melakukan penyidikan namun juga penyelidikan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kegiatan dihulu Migas di lingkungan SKK Migas. Dewasa ini, Korupsi di Indonesia bisa saja dilakukan semua kalangan tidak peduli apa latar belakang orang tersebut. dari sosok Rudi yang aktivis, idealis dan jenius entah itu sebagai topeng dermawan pun masih saja terjerat KPK. Kini kasus suap maupun korupsi sudah tak pandang bulu, aparat penegak hukum saja bisa masuk dalam perilaku korupsi.
Kasus yang terjadi di dunia Migas memang sudah sangat memprihatinkan karena untuk kasus rudi hanya sebagian kecil dari semua kasus-kasus yang ada dalam dunia Migas. Diibaratkan seperti puncak gunung es, diatasnya terlihat kecil namun dibawahnya lebih besar lagi. dalam menangani hal ini tidak cukup hanya prihatin ataupun mempunyai niat tanpa tindakan yang konkret. Setiap menindaki kasus serupa di Indonesia namun tidak pernah ada kelanjutan tindakan keras untuk menghapus habis semua akar-akar permasalahan. ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Itulah politik di Indonesia. Tak ada akar jamur yang dihabiskan sehingga timbul berbagai macam masalah yang merugikan negara dan rakyatnya.
Atas beberapa kasus yang menimpa Pejabat publik terutama pemimpin negara di Indonesia ini semakin mencirikan bahwa orang-orang tersebut tidak memiliki tanggung jawab moral dan Integritas tertinggi terutama terhadap hukum dan legalitas. Moralitas seseorang menentukan langkah dan pola pikir seseorang dalam menjalankan tugas yang menyangkut hak dan kewajibannya. Sebagai Pejabat Publik,moralitas harus berpadu teguh dengan tanggung jawab besar karena dalam seseorang tersebut menjalankan tugas, dia juga mengemban suara rakyat. Adanya moralitas dalam diri seseorang maka akan terciptanya warga negara yang baik dan bermoral. Sebagai pejabat publik seharusnya menjaga kredibilitas dan harga diri sebagai pejabat yang terpilih untuk menolak praktik suap terhadap pribadi serta lingkungannya. Harus dibangun sebuah kepercayaan publik guna mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih berlandaskan hukum. Penyuapan oleh pengusaha terhadap penguasa untuk melicinkan jalan bagi pengembangan investasi yang tidak memenuhi aspek persyaratan administrasi dan hukum merupakan tindakan korupsi yang harus ditanggung akibat hukumnya oleh kedua belah pihak yakni pemberi dan penerima suap. Virus suap perlu diantisipasi agar tidak meluas lebih jauh. Praktik suap yang dilakukan pejabat publik merupakan penyakit mental yang melanda oknum-oknum abdi negara yang tidak mengindahkan aturan dan kaidah hukum yang berlaku disebuah negara hukum. penyakit mental ini lah yang menjadi sumber permasalahan utama dalam tindakan-tindakan kotor seperti suap maupun korupsi tersebut. perlu diperbaikinya mental-mental pejabat publik agar peka terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bertugas dan merealisasikan aspirasi rakyat. pejabat publik harus bertanggung jawab moral terhadap dampak pembangunan serta aspek-aspek lain yang terkait, juga harus lebih waspada dan terbuka kepada publik untuk menghindari dampak sosial dan pemiskinan struktural terhadap kehidupan generasi mendatang serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Sebagai warga negara yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan, tentu sangat mendukung pemberantasan tindakan tak bermoral dan merugikan yang telah menggejala dan tiap tahun jumlah pelaku meningkat. Kejahatan yang patut  kita berantas layaknya korupsi sebab tindakan tersebut bisa menjerat siapa saja. Untuk menjadi warga negara yang baik (Good Citizen) , selain mempunyai hak kita juga mempunyai kewajiban, yaitu berkewajiban mempertahankan keutuhan bangsa melalui penambahan moralitas sehingga jauh dari tindakan-tindakan kotor seperti suap ataupun korupsi.  Memahami diri kita sebagai orang beriman dan berketuhanan yang sesuai dengan sila ke-1 Pancasila dan menyadari bahwa tindakan tersebut merugikan diri dan rakyat. Sebagai WNI kita memiliki tanggung jawab atas diri pribadi dan untuk turut serta mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik.